PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Pemerintah Kota
Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Kediri,
Kota Mataram, Kota Palangkaraya, dan pada Kabupaten Kupang,
Kabupaten Belitung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bulungan,
Kabupaten Serang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten
Jeneponto.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat
pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada
BPSK yang terdekat.
PRESIDEN
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
