Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK,
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi: a.perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
b.pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;
c.konsuler dan protokol;
d.peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
e.pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima; f.kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
g.fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
