KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
(1)Sebagai unsur pimpinan tertinggi, Kepala Perwakilan bertanggung
jawab atas seluruh penyelenggaraan tugas dan fungsi perwakilan, dan berwenang memberi petunjuk, mengatur, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh unsur-unsur dibawahnya.
(2)Setiap Kepala Perwakilan wajib menyusun Rencana Strategik dan
Rencana Operasional Tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang akan dicapai untuk dilaksanakan selama periode jabatannya sesuai dengan kepentingan nasional dan misi yang dibebankan untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja Perwakilan.
