KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 5 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN,
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perwakilan Diplomatik dan Konsul Jenderal dan Konsul pada Perwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
