Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI PERWAKILAN
(1)Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen dapat menetapkan adanya jabatan Atase Pertahanan dan/atau jabatan Atase Teknis pada Perwakilan Diplomatik tertentu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.
(2)Keputusan penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan dan/ atau
jabatan Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan hasil pembahasan bersama antara Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
