KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 4
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari:
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara;
PRESIDEN
Deputi Bidang Kelembagaan;
Deputi …
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
Deputi Bidang Tata Laksana;
Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur;
Deputi Bidang Pelayanan Publik;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah;
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
