Pasal 21
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang jaringan komunikasi dan informasi.
(3) Deputi Bidang Sarana Komunikasi mempunyai tugas melak-sanakan perumusan kebijakan di
bidang sarana komunikasi.
(4) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informasi.
(5) Deputi Bidang Pemanfaatan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang pemanfaatan informasi.
(6) Deputi Bidang Telematika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
telematika.
(7) Staf Ahli Bidang Politik Komunikasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
politik komunikasi.
(8) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
PRESIDEN
teknologi informasi.
(9) Staf Ahli Bidang Industri Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
industri informasi.
(10) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
(11) Staf Ahli Bidang Komunikasi Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah komunikasi internasional.
