KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 2
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi;
Deputi Bidang Kesetaraan Jender;
Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan;
Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak;
Deputi Bidang Peranserta Masyarakat;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
PRESIDEN
Staf …
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Lingkungan;
Staf Ahli Bidang Agama.
