KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Pasal 5
Pembinaan teknis akademik STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STAKPN dilaksanakan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
