KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 56
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA
PRESIDEN
.
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA
PRESIDEN
.