KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 11
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depenas, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
- warga negara Indonesia
PRESIDEN
- berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1);
- memiliki pengalaman aau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
