KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang KEADAAN DARURAT MILITER DI DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR
Pasal 2
Terhadap Daerah Propinsi Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan keadaan darurat militer sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Prp Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 52 Tahun 1960.
