KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Dalam rangka pengelolaan arsip statis, Arsip Nasional Republik
Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi pemerintah asing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
pengelolaan dalam hal pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f.
(3) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama dalam pengelolaan
arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
