KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 41
BAB 3 — JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
(1) Selain Lembaga Kearsipan Propinsi dan Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota, Lembaga Pencipta Arsip dapat menjadi Anggota Jaringan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Anggota
Jaringan bagi Lembaga Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
PRESIDEN
