KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan.
(2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari :
- Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Lembaga Kearsipan Propinsi;
- Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
