KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 29
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
