KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir
dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.
