KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
- Anggota biasa :
- Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
- Anggota dewasa:
Anggota Dewasa Muda : Pandega
Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
Anggota kehormatan: anggota dewasa purna bakti orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
