KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
- iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
- peduli terhadap diri pribadinya;
- taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
- norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
- landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
- landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
- pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
- landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
