KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda
Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
