Pasal 22
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jabatan-jabatan di lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan
dalam Eselon IA, IB, IIA, IIIA, dan IVA. (2) Wakil Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Sekretariat Negara dan para Asisten, adalah jabatan Eselon IA. (3) Staf ... (3) Staf Ahli adalah jabatan Eselon IB. (4) Kepala Biro dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIA. (5) Kepala Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IIIA. (6) Kepala Sub Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Sub Bagian adalah jabatan Eselon IVA.
