KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Apabila Sekretaris Negara diberi kedudukan Menteri Negara, maka sebutannya adalah Menteri Sekretaris Negara. (3) Sekretaris Negara adalah Sekretaris Kabinet.
