KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 18
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Penyampaian petunjuk dari Sekretaris Negara, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Negara, dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat
jabatan dalam susunan organisasi Sekretariat Negara. (2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Negara dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan Sekretariat Negara untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas. (3) Dalam ... (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas, pejabat yang ditugaskan Sekretaris Negara tetap wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada pejabat Eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.
