KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 16
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Pengendalian seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Wakil Sekretaris Negara. (2) Wakil Sekretaris Negara membantu Menteri Sekretaris Negara dalam mengkoordinasikan kegiatan seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara.
