KEPPRES
Berlaku
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003
Pasal 5
(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal terjadi bencana alam, kecelakaan atau sakit, Bebas
Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.”
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa dalam perkembangannya Pemerintah Republik Turki telah
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3563);
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
KEPPRES 18/2003 — BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Referensi Silang (3)
UU 9/1992 — KEIMIGRASIAN
PP 32/1994 — Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994...
KEPPRES 18/2003 — BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
