KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 6
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara: a. Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dalam negeri dan atau luar negeri; b. Penjualan saham secara langsung; c. Kerja sama dengan swasta.
