KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 17
(1) Pembiayaan kegiatan rutin Tim Evaluasi Privatisasi dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. (2) Pembiayaan kegiatan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
