KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Membentuk Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Evaluasi Privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Menteri …
- Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil Ketua/Pelaksana Harian merangkap Anggota;
- Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
- Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
- Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagai Sekretaris I/Sekretaris Pelaksana Harian merangkap Anggota.
