KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 7
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan politik luar negeri serta penyelenggaraan hubungan luar negeri;
- pembinaan, koordinasi, dan konsultasi dalam pelaksanaan politik luar negeri dan penyelenggaraan hubungan luar negeri;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
