KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 65
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
- pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
