KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian ketatalaksanaan, perlengkapan, keuangan, dokumentasi, hukum, serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
- koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.
