KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 53
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Departemen Sosial mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional dan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial;
- penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial;
- pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pelayanan sosial;
- penetapan pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- pemeliharaan taman makam pahlawan nasional;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- pemberian izin undian dan pengumpulan uang dan/atau barang di tingkat nasional;
- pemberian rekomendasi pengangkatan anak lintas negara;
- pemeliharaan makam pahlawan nasional.
Bagian Pertama Umum
