KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 50
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan sosial pekerja;
- penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi;
- penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum;
- penetapan jumlah jam kerja bagi pegawai swasta;
- penetapan pedoman mobilitas kependudukan;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap tenaga kerja perempuan;
- penetapan pedoman pengawasan terhadap penyalahgunaan tenaga kerja anak di bawah usia.
Bagian Kedelapanbelas Departemen Sosial
