KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen Dalam Negeri mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibu kota Daerah;
- penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa;
- penetapan pedoman administrasi kependudukan;
- penetapan pedoman perencanaan Daerah;
- penetapan pedoman satuan polisi pamong praja;
- pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
- fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik;
- penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah;
- penetapan pedoman tata cara kerjasama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri, dan kerjasama antar Daerah/Desa dan antara Daerah/Desa dengan pihak ketiga;
- penetapan pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa;
- pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya;
- penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa;
- pengaturan tugas perbantuan kepada Daerah dan Desa, serta tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggungjawaban, dan pemberhentian, serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; w.pengaturan pedoman dan fasilitasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya;
- fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- penetapan pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah, dan penyusunan perhitungannya;
- fasilitasi penyusunan pedoman susunan organisasi perangkat daerah;
- fasilitasi penyusunan pedoman tata laksana pelayanan publik di bidangnya;
- fasilitasi penetapan pedoman standar pelayanan minimal;
- penetapan pedoman pengembangan kualitas kependudukan di bidangnya;
- fasilitasi penetapan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap tugas-tugas pembantuan dan tugas dekonsentrasi di bidangnya;
- pengawasan represif terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang berupa Peraturan Daerah dan/atau Keputusan Kepala Daerah setelah berkoordinasi dengan instansi terkait;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- penetapan pedoman dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bagian Ketiga Departemen Luar Negeri
