KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 47
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Departemen Agama mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan hari libur nasional di bidang keagamaan;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- pembinaan kehidupan dan kerukunan umat beragama;
- penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya;
- pembinaan pendidikan agama dan keagamaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan
zakat dan wakaf.
Bagian Ketujuhbelas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
