KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 44
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Departemen Pendidikan Nasional mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional;
- penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan;
- penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik, persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa;
- penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional dan pedoman pelaksanaannya serta standar materi pelajaran pokok;
- penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah;
- pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- pemberian dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana
kepemudaan dan keolahragaan;
- penetapan pedoman pemberdayaan generasi muda dan masyarakat olah raga;
- penetapan kebijakan dalam penentuan kegiatan-kegiatan kepemudaan dan olah raga nasional/internasional.
Bagian Keenambelas Departemen Agama
