KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 40
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b.pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
