Pasal 26
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Departemen Pertanian mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok di bidangnya;
- pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan dan hortikultura, serta hewan budidaya;
- pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit dan penetapan pedoman untuk penentuan standar pembibitan/ perbenihan pertanian;
- pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya, obat hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrio ternak;
- pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanan kesehatan hewan;
- penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu;
- penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan, dan distribusi bahan pangan;
- penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian;
- penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian;
- penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan hewani;
- penetapan kriteria dan standar pengurusan areal perkebunan;
- penetapan kriteria dan standar perizinan usaha perkebunan; aa. penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu,
pemasaran dan peredaran hasil perkebunan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanaman perkebunan; bb. pengawasan dan pengendalian areal perkebunan; cc. penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari di bidang perkebunan; dd. penetapan kriteria dan standar dalam penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada areal perkebunan; ee. penyusunan rencana makro perkebunan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan industri primer perkebunan; ff. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan standar jenis dan kualitas komoditi ekspor dan impor di bidangnya.
Bagian Kesepuluh Departemen Kehutanan
