KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 14
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional;
- pengesahan dan persetujuan Badan Hukum di bidangnya;
- pengesahan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- pengaturan dan pembinaan terhadap bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan kenotariatan;
- pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan, benda sitaan negara dan barang rampasan negara, peradilan, penasihat hukum, pendaftaran jaminan fidusia, perubahan nama, harta peninggalan, kepailitan, ketatanegaraan dalam bidangnya, dan kewarganegaraan;
- pengaturan dan pembinaan di bidang daktiloskopi, grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan penyidik pegawai negeri sipil;
- penerapan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia.
Bagian Keenam Departemen Keuangan
