KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 6
Dengan Berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur Latihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
