KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Besarnya Tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.