KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Setjen Wantannas ditetapkan oleh Sesjen Wantannas setelah terlebih dahlu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
