KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI
Sahli mempunyai tugas melakukan pengamatan, menelaah, memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual
mengenai hal-hal tertentu menurut keahliannya yang berkaitan dengan ketahanan nasional baik atas petunjuk Sesjen Wantannas maupun atas inisiatif sendiri.
