KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
Depolstra mempunyai tugas membantu Sesjen Wantannas dalam menyelenggarakan pengamatan, evaluasi, analisis, dan perumusan
politik dan strategi nasional serta rencana kontijensi dalam rangka pembinaan ketahanan nasional dan menghadapi krisis nasional.
