KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staretgis Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Lingstranas, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Dejiandra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dejiandra.
