KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Pembantu Deputi Urusan Informasi dan Pengolahan Data, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Infolahta, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Desisnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Desisnas.
