Pasal 15
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam hal ada masalah yang perlu dikoordinasikan diantara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen maka diadakan konsultasi secara langsung diantara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan. (2) Dalam hal tidak terjadi kata sepakat diantara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi MENKO. (3) Dalam hal pemecahan masalah dengan koordinasi MENKO tidak dapat diselesaikan, maka MENKO melaporkannya kepada PRESIDEN baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan disertai pertimbangan-pertimbangan guna mendapatkan keputusan atau petunjuk PRESIDEN lebih lanjut. (4) Kebijaksanaan dan keputusan lainnya yang prinsipiil ditetapkan PRESIDEN melalui Sidang-sidang Kebinet Terbatas yang diadakan secara berkala maupun dalam kesempatan lainnya.
