KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI
Pasal 1
Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian llembagal otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Ttrgas Percepatan SosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.
