HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 20T9
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 20T9
SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2OL9 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggurrakan hak pilihnya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yanB diliburkan secara nasional;
- bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Urnum Tahun 20L9 sebagaimana telah beberapa kali diubali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2OI8, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2Ol9 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada humf a, huru!'b dan huruf c. perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemrlihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional; Mengingat . . .
SK No000574A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pemilihan 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LT Nomor L82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN
SUARA PEMILTHAN UMUM TAHUN 20L9 SEBAGAI HARI
LIBUR NASIONAL.
KESATU Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2}lg. KEDUA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I April BOL9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
.,OKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Hukum dan
Djarnan
SK No002541 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2OL9 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggurrakan hak pilihnya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yanB diliburkan secara nasional;
- bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Urnum Tahun 20L9 sebagaimana telah beberapa kali diubali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2OI8, Komisi Pemilihan Umum telah
. . .
SK No000574A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pemilihan 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LT Nomor L82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
