Pasal 5
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3 Kegiatan penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 tersebar pada beberapa daerah, dan Acara Puncak dilaksanakan di Provinsi Papua Barat.
Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 5 (1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah.
Pasal 6 Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah.
Pasal 7...
